Banyak orang membayangkan menikah dengan pria Turki di Indonesia itu rumit, mahal, dan penuh prosedur yang membingungkan. Padahal kenyataannya, prosesnya bisa jauh lebih mudah dari yang dibayangkan, asalkan semua dokumen dipersiapkan dengan benar sejak awal.
Awalnya, rasa khawatir pasti ada. Apalagi ini bukan pernikahan sesama warga negara. Perbedaan bahasa, budaya, hingga urusan administrasi sering membuat banyak pasangan takut duluan sebelum mulai mengurus dokumen. Namun setelah dijalani sendiri, ternyata proses menikah dengan pria Turki di Indonesia justru cukup sederhana dan jelas alurnya.
Untuk calon pengantin perempuan dari Indonesia, prosesnya hampir sama seperti menikah dengan sesama warga Indonesia. Semua dimulai dari mengurus surat-surat di kelurahan, kecamatan, lalu ke KUA. Dokumen seperti surat N1 sampai N5, KTP, KK, dan persyaratan umum lainnya tetap menjadi bagian utama yang harus disiapkan.
Bedanya hanya terletak pada dokumen calon suami dari Turki. Calon suami wajib membawa surat pengantar dari Kedutaan Turki di Jakarta Selatan sebagai bukti bahwa dirinya benar-benar warga negara Turki dan masih berstatus belum menikah. Menariknya, proses pengurusan surat ini ternyata sangat cepat dan tidak serumit yang banyak orang bayangkan.
Sebelum calon suami datang ke Indonesia, semua dokumen dari pihak perempuan bahkan sudah bisa lebih dulu diserahkan ke KUA. Tanggal pernikahan pun sudah bisa ditentukan sejak jauh hari agar semuanya lebih tenang dan tidak terburu-buru. Jadi saat calon suami tiba di Indonesia, pasangan hanya tinggal melengkapi kekurangan dokumen saja.
Pengalaman mengurus surat pengantar di Kedutaan Turki juga cukup unik. Saat datang ke kedutaan, pengunjung hanya diperbolehkan membawa dokumen penting seperti paspor dan kartu identitas. Ponsel dan tas biasanya dititipkan di bagian keamanan. Setelah masuk, proses pengurusan dilakukan langsung oleh calon suami warga negara Turki.
Persyaratannya pun sederhana, hanya paspor dan kartu identitas Turki atau kimlik (KTP turki sudah menyatu dengan KK) . Tidak perlu membawa tumpukan dokumen yang merepotkan. Bahkan surat pengantar tersebut sudah diterjemahkan langsung ke dalam bahasa Indonesia, sehingga tidak perlu lagi menggunakan jasa penerjemah tersumpah. Hal ini tentu sangat membantu dan menghemat biaya.
Yang paling mengejutkan, prosesnya berlangsung sangat cepat. Tidak sampai setengah jam, surat pengantar untuk menikah di Indonesia sudah selesai dibuat. Biayanya juga tidak terlalu mahal, sekitar beberapa dolar saja, meskipun nominalnya bisa berubah sewaktu-waktu.
Setelah semua dokumen lengkap dan pernikahan selesai dilaksanakan di Indonesia, perjalanan pasangan belum berhenti sampai di sana. Banyak pasangan Indonesia-Turki kemudian melanjutkan kehidupan bersama di Turki dan mulai mengurus izin tinggal atau ikamet.
Untuk pengurusan izin tinggal di Turki, proses pertama dilakukan secara online melalui website resmi pemerintah Turki. Biasanya suami akan lebih banyak membantu karena sistem dan bahasanya menggunakan bahasa Turki. Dokumen yang dibutuhkan pun cukup sederhana, seperti paspor, foto biometrik berlatar putih, dan KTP Indonesia.
Namun ada satu hal penting yang sering terlupakan oleh pasangan yang menikah di Indonesia, yaitu mengambil buku nikah Turki berwarna merah setelah tiba di Turki. Buku nikah ini menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan izin tinggal atau ikamet.
Menikah dengan pria Turki bukan hanya tentang menyatukan dua orang, tetapi juga menyatukan dua budaya, dua bahasa, dan dua kehidupan yang berbeda. Memang ada tantangan dalam proses administrasi dan dokumen, tetapi semuanya terasa sepadan ketika dijalani bersama orang yang tepat. Dan dari pengalaman ini, satu hal yang paling penting adalah jangan takut duluan. Karena ketika dijalani langkah demi langkah, ternyata proses menikah dengan pria Turki di Indonesia bisa terasa jauh lebih mudah, cepat, dan indah dari yang dibayangkan sebelumnya.
sumber
isti and musab




